“Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial di Indonesia”
07 – 08 Desember 2020, Via Aplikasi Zoom
=========================================================================================================================================
Latar Belakang:
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Silabus Pelatihan:
Nara Sumber:
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukumsejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan(periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial(periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group,dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Investasi :
Harga Normal :Rp. 3.650.000,- / pax,
Training Online (PROMO) : Rp 2.500.000,-
Group Fee : 2.300.000,- / pax (min 3 orang atau lebih)
Biaya Investasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel A/C. 070 000 555 9807 a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di email ke isma.amaliah@corphr.com
FASILITAS PELATIHAN :
Registrasi & Informasi
CP : Ms. Ismi (ismi@corpHR.com) / Ms. Isma (isma.amaliah@corphr.com)
Telp : (021) 299-41058 / 59 ext 108
Mobile : 0819-0501-2005 (Ismi) & 0877-0150-0254 (Isma)