CERTIFIED PROFESSIONAL IN LEARNING & PERFORMANCE (CPLP) (4-5 Desember 2023)
November 28, 2023
Certified Professional Human Capital Analytics (12-13 Desember 2023)
November 28, 2023

PTK 007 Rev-05 dan Perhitungan TKDN Migas (11 – 12 Desember 2023)

Two Days Workshop

PTK 007 Rev-05 dan Perhitungan TKDN Migas

11 – 12 Desember 2023, Epicentrum Walk Office, Lt 6 Unit 605B

 

Merujuk kepada Permen ESDM No. 15 Thn 2013 tentang Pedoman Penggunaan Produk DN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, maka telah diterbitkannya PTK 007 Rev_5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa si SKK Migas, yang dikuatkan dengan SK Ka.SKK Migas No: KEP –0042/2023/S9 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas, dan SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas.

PTK 007 Rev-5 Tahun 2023 dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu Migas di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Di dalam PTK 007 Rev-5 tersebut telah diatur juga mengenai berbagai jenis barang hasil produksi DN yang diwajibkan dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas dan juga telah ditetapkan ketentuan besarnya pemberian Preferensi Harga kepada para penyedia barang/jasa dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas.

Terlebih lagi, Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 (jo. Perpres No.12 Tahun 2021), maka ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Lagi pula dengan telah diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement & e-Purchasing), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan organisasi/perusahaan.

Mengingat pentingnya Proses Pengadaan dan Nilai TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap karyawan yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu Migas.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan “PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) & Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga & HEA” (yang kami selenggarakan ini).

TUJUAN PELATIHAN:

  1. Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengadaan barang/jasa di kegiatan usaha hulu Migas dilakukan secara
  2. Membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan percepatan peningkatan perencanaan, proses dan pengendalian Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di kegiatan usaha hulu
  3. Memahami tugas dan tanggung-jawab pengelola pengadaan, teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor, yang dikaitkan dengan adanya TKDN dan BMP dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan

Disamping itu, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mengetahui, memahami dan mampu :

  1. Tentang apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)?
  2. Bagaimana teknik & proses self-assessment perhitungan TKDN Barang, Jasa, dan Gabungan barang dan jasa?
  3. Bagaimana pengelompokan biaya KLN (Komponen LN) dan KDN (Komponen DN)?
  4. Bagaimana proses penelusuran biaya KDN/KLN dalam penilaian TKDN?
  5. Bagaimana teknik perhitungan BMP
  6. Bagaimana pengajuan verifikasi Sertifikat tanda sah TKDN dan BMP, serta Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan?
  7. Bagaimana perhitungan dan pengisian Formulir TKDN, serta Formulir Penawaran tender/lelang (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C)?
  8. Apa saja sanksi dan bagaimana penetapan sanksi?
  9. Bagaimana teknik perhitungan Preferensi Harga, HEA (Harga Evaluasi Akhir), dan penetapan pemeringkatan pemenangg?
  10. Mampu menerapkan hasil pelatihan ini dalam pengelolaan pengadaan barang /jasa di masing- masing organisasi/perusahaan

MATERI PELATIHAN:

  1. Peranan Pengadaan bagi Organisasi/Perusahaan
  2. Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN (Inpres 02/2022).
  3. Pedoman Penggunaan Produk DN di SKK Migas (Permen ESDM 15 /2013).
  4. Pengantar Umum Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. No. 12/2021).
  5. Proses Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas (PTK.007 Rev-5 /2023).
  6. Pengertian TKDN, Dasar Hukum & Manfaat Penerapan
  7. Konsep Self Assessment dalam Penentuan % capaian Nilai TKDN
  8. Konsep Perhitungan TKDN Barang, Jasa dan Gabungan barang dan jasa (Permen ESDM No. 15 Thn 2013 & 007 Rev-5/2023).
  9. Proses Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
  10. Verifikasi TKDN & BMP + Pengajuan (beserta dokumen lampirannya) dan Pemberian Sertifikat Tanda Sah (SK Dirjen Migas 181/2014 & PTK.007 Rev-5/2023).
  11. Perhitungan Preferensi Harga dan HEA, serta penetapan pemeringkatan
  12. Sanksi Administratif & Finansial Pelanggaran
  13. Studi kasus/Simulasi/Praktek Perhitungan & Games

METODOLOGI PEMBELAJARAN:

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :

Secara Offline Training, dilakukan :

  • Penyajian/penyampaian materi di dalam ruangan/kelas,
  • Dengan dukungan multimedia, games & simulation/role-play,
  • Membahas, mendiskusikan, mempraktekkan perhitungan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case discussion serta praktek pembuatan content serta praktek content perhitungan TKDN Barang dan Jasa, BMP dan HEA serta Preferrensi.
  • Evaluasi pada akhir pelatihan mencakup kedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari

 

TRAINER :

Kanaidi, SE., M.Si., Csap, CGRC, CBCM

 

BIAYA INVESTASI:

Harga Normal                     : Rp 4.500.000, nett/peserta
Promo Akhir Tahun       : Rp 4.000.000 net/peserta

 

Biaya Investasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel A/C. 070 000 555 9807  a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di email ke ismi.ext@corphr.com

 

FASILITAS PELATIHAN :

  • Softcopy Materi
  • Sertifikat kehadiran
  • Konsultasi dengan Trainer via chat setelah Training selama 3 bulan

 

REGISTRATION AND INFORMATION :

Hubungi            : Ms. Ismi (ismi.ext@corphr.com)

Telp                    : (021) 29941058/59 ext 108

Mobile                : 0812-1558-4833

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

QUALITY POLICIES K3L
Open chat
REGISTRATION AND INFORMATION