Merujuk kepada Permen ESDM No. 15 Thn 2013 tentang Pedoman Penggunaan Produk DN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, maka telah diterbitkannya PTK 007 Rev_5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa si SKK Migas, yang dikuatkan dengan SK Ka.SKK Migas No: KEP –0042/2023/S9 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas, dan SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas.
PTK 007 Rev-5 Tahun 2023 dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu Migas di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Di dalam PTK 007 Rev-5 tersebut telah diatur juga mengenai berbagai jenis barang hasil produksi DN yang diwajibkan dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas dan juga telah ditetapkan ketentuan besarnya pemberian Preferensi Harga kepada para penyedia barang/jasa dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas.
Terlebih lagi, Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 (jo. Perpres No.12 Tahun 2021), maka ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Lagi pula dengan telah diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement & e-Purchasing), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan organisasi/perusahaan.
Mengingat pentingnya Proses Pengadaan dan Nilai TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap karyawan yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu Migas.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan “PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) & Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga & HEA” (yang kami selenggarakan ini).
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :
Kanaidi, SE., M.Si., Csap, CGRC, CBCM
Harga Normal : Rp 4.500.000, nett/peserta
Promo Akhir Tahun : Rp 4.000.000 net/peserta
Biaya Investasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel A/C. 070 000 555 9807 a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di email ke ismi.ext@corphr.com
Hubungi : Ms. Ismi (ismi.ext@corphr.com)
Telp : (021) 29941058/59 ext 108
Mobile : 0812-1558-4833