Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia (Batch 12)
June 4, 2013
Profitabel Purchasing – The Easy Way to boost-up the Company Profit by Reducing Material cost
June 4, 2013

Cara Ligat Melaksanakan PHK Tanpa Konflik

One Day Workshop

PHK Tanpa Konflik

25 Juni 2013, Epicentrum Walk Office, Jakarta

Latar Belakang

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13Tahun 2003.

Dimana dalam UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga berkepentingan.

Pada dasarnya kebijakan PHK oleh perusahaan tidak serta merta merupakan kebijakan yang merugikan karyawan. Namun pada saat kondisi tertentu, terdapat pula beberapa perusahaan yang memang menyalahi aturan yang  berlaku. Permasalahan PHK ini sebenarnya dapat dilihat dari 2 konteks yaitu konteks pemahaman yang baik terhadap regulasi dan konteks  modern management (pengelolaan) dalam kebijakan PHK tersebut (managerial). Dua hal tersebut di atas sangat penting untuk menghindari perselisihan yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak pekerja.

Materi

  1. Bagaimana kalau order perusahaan  untuk tahun 2013 merosot tajam?
  2. “PHK dari Masa ke Masa……”
  3. Bagaimana kalau kita terpaksa harus melakukan PHK?
  4. PHK yang tidak menimbulkan keributan dan  tidak menurunkan citra perusahaan.
  5. Bagaimana Urutan PHK yang paling aman?
  6. Adakah PHK yang dapat dilakukan dengan “win win solution”?
  7. Cara melakukan program rasionalisasi.
  8. Jika perusahaan beralih kepemilikannya ke pemegang saham baru, bagaimana caranya?
  9. Jika perusahaan kita harus pindah lokasi ke tempat yang lebih murah biaya tenaga kerjanya, bagaimana ketentuannya?
  10. Dampak  dari  putusan Mahkamah Konstitusi tanggal  28 Oktober 2004.

Sasaran Peserta

HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Nara Sumber

Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA

Beliau adalah seorang konsultan/praktisi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dalam bidang SDM.  Pernah menjadi Direktur HRD dari HSBC (bank terbesar kedua di dunia), Direktur HRD/GA Indomobil Group (8.000 karyawan), Manajer Divisi Commercial dan Personnel & Administration dari PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama (pabrik baja lembaran tipis, dengan investasi US$850 juta, dan 2.000 karyawan), Konsultan/Trainer LPPM selama 8 tahun, Pemegang Hak Patent “Rumus Sundulan DS”.

Investasi

Rp 1.800.000,- / orang, Rp 3.400.000,- /2 orang

**Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat ** Biaya Investasi ditransfer ke Bank BCA Cabang Epicentrum Walk  A/C. 5055-016515  a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di fax ke 021- 29941055

REGISTRASI & INFORMASI

Hubungi           : Ms.Nurhayatin / Ms. Winda  (nurhayatin@corpHR.com,winda@corpHR.com)

Telepon           : (021) 29941058,   (021) 29941059, (021) 97430749

Comments are closed.

QUALITY POLICIES K3L