Two Days Workshop
CERTIFIED INDUSTRIAL RELATIONS PROFESSIONAL
(SERTIFIKASI PRAKTISI HUBUNGAN INDUSTRIAL)
11 – 12 Maret 2020, Epicentrum Walk Office – Jakarta
================================================================================
MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE
(sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia)
LATAR BELAKANG |
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.
Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karryawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju.
Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR yang dibagi kedalam 2 (dua) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya, Pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungankerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai padasaat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh)serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
SIAPA YANG HARUS IKUT |
1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN |
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
BONUS ISTIMEWA : |
PESERTA |
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.
METODOLOGY |
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
FASILITATOR : |
Team Trainer CHR
INVESTASI |
**Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat ** Biaya Investasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel Jakarta A/C. 0700005559807 a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di fax ke 021- 29941055
REGISTRASI & INFORMASI: |
CP : Ms. Ismi (ismi@corpHR.com) / Michael (michael@jalurkerja.com)
Telp : (021) 299-41058 / 59 ext 108
Mobile : 0856-0164-5331 / 0812-8000-3882
Peserta Wajib Membawa Laptop