TRAINING ONLINE SERTIFIKASI HR PROFESSIONAL INDONESIA 3 In 1 Certification (CPHRM, HRBP & HRMP – Next Generation)
October 6, 2021
CERTIFIED INDUSTRIAL RELATIONS PROFESSIONAL (SERTIFIKASI PRAKTISI HUBUNGAN INDUSTRIAL)
November 9, 2021

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk Memenangkan Tender APBN APBD dan Sektor Migas Sesuai Revisi Baru PTK 007 SKK Migas

TWO DAYS TRAINING ONLINE

TKDN untuk Memenangkan Tender APBN APBD dan Sektor Migas

Sesuai Revisi Baru PTK 007 SKK Migas  

26 – 28 Oktober 2021. Via Aplikasi Zoom

=======================================================================================

DESKRIPSI PELATIHAN

ERA Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp. 2000 Triliun serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang mencapai lebih dari Rp. 750 T merupakan peluang bagi dunia usaha untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan dari sektor pemerintah. Dari sektor energi, khususnya minyak dan gas, nilai Belanja Modal (CAPEX) per tahun yang juga sangat besar, membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan pekerjaan.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan SKK Migas, serta perusahaan sektor turunannya. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
  2. Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
  3. Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.
  4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN.

MATERI WORKSHOP

  1. Perkembangan Ekonomi Digital
  2. Peluang dan Tantangan bagi Dunia Usaha
  3. Pengertian TKDN
  4. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  5. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
  6. Dasar Hukum
  7. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
  8. Waktu Penilaian TKDN
  9. Metode Penilaian TKDN
  10. Harga vs Biaya
  11. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
  12. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
  13. Dasar Penilaian TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN Barang Jasa.
  14. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN  Barang, Jasa dan Gabungan Barang Dan Jasa
  15. Dasar PenilaianTKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  16. Dokumen Pendukung
  17. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  18. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
  19. Preferensi Harga
  20. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
  21. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
  22. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
  23. Studi Kasus

 

FASILITATOR

Mulyanto A.H, IRCA (Cert) QMS.BCMS.EnMS.EMS.OHSAS.RMS.PAS99

Beliau adalah seorang fasilitator, pengajar dan trainer bereputasi internasional di Bidang Sistem Manajemen ISO. Lead auditor ISO/QMS-BCMS-EnMS-EMS berlisensi International Registered Certified Auditor (IRCA). Menjadi faculty member Astra Management Development Institute (AMDI) PT Astra International,tbk pada subject Total Quality Management dan Quality Control Circle (1997-1998), Senior Consultant-Quality Management System PT Sucofindo Prima Internasional Konsultan (1998-2003) dan Deputy Director  Marketing pada Subsidiarry Company sebuah BUMN (2003-2010). Pada tahun 2008-2011, Mulyanto juga menjadi Technical Advisor pada Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Pada 2010-2012 dan 2012-2016, Mulyanto menjabat sebagai President Director dan CEO pada anak usaha BUMN di bidang Konsultansi dan Aset Manajemen. Pada 2017, Mulyanto ditunjuk sebagai Strategic Advisor Corporate, sebuah anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Mulyanto adalah Mahasiswa Berprestasi/Teladan I UGM 1996. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada tahun 1997 (cum laude), Program Magister Sains dari Pasca Sarjana Universitas Indonesia 2003, serta menempuh studi Program Doktor by research bidang governance policy pada Nyenrode University Breukelen the Netherlands.

Mulyanto telah memberikan konsultansi, pelatihan, counselling dan bimbingan pada sejumlah organisasi , lembaga, perusahaan ternama  dan Perguruan Tinggi di Indonesia

FASILITAS PELATIHAN :

  • Softcopy Materi
  • E- Certificate dan sertifikat hardcopy dikirim melalui kurir

REGISTRASI & INFORMASI:

CP            : Mr. Michael (michael@corphr.com)

Telp        : (021) 299-41058 / 59 ext 108

Mobile : 0812 8000 3882 / 0877 0150 0254

PESERTA WAJIB MENGGUNAKAN LAPTOP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

QUALITY POLICIES K3L